Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Herman Fadhillah A Daulay direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY). Ia diduga berpesta sabu bersama selingkuhannya di rumah dinas.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Herman mengaku telah digebrek warga sekitar rumah dinasnya karena kedapatan membawa wanita 22 tahun berinisial P. Namun ia menampik bersama P di rumahnya dari siang hingga malam melakukan asusila.
"Saya cuma main laptop dan mendengarkan musik. Saya tidak main (berasusila)," ujar Herman di ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Herman mengaku berkenalan dengan P dari seorang polisi yang pernah didakwanya 4 dalam kasus narkoba bernama James. Dia menyatakan bahwa P adalah wanita tidak baik.
"Iya memang wanita tidak baik. Soalnya dia sering keluar malam dan nongkrong di depan hotel," tutur dia.
Herman mengaku, sebelum digebrek, warga sudah mengingatkan agar tidak menggunakan narkoba dan berbuat asusila. Dia pun sempat membayar denda Rp 5 juta kepada warga sebagai jaminannya.
"Saya sudah bayar Rp 5 juta, awalnya Rp 20 juta. Tapi saya enggak sanggup," ujar Herman.
Hakim Herman digerebek warga karena diduga melakukan pesta sabu bersama selingkuhannya di rumah dinas Jl Gatot Subroto, Tapanuli Tengah. Kasus ini juga menambah panjang daftar perilaku hakim yang berbuat asusila. (Mut)
Hakim Herman Akui Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Gadis Muda
Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Herman Fadhillah A Daulay direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
Advertisement