Sukses

KPK Tak Mau Campuri Lagi Kasus Komjen Budi Gunawan

KPK tidak akan turut campur dalam urusan perkara dugaan kepemilikan rekening mencurigakan yang menjerat Wakapolri Komjen Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan turut campur dalam urusan perkara dugaan kepemilikan rekening mencurigakan yang menjerat Wakapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut salah satu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, hal itu lantaran lembaganya telah melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Setelah putusan praperadilan yang lalu, KPK sudah korsup-kan kasus BG (Budi Gunawan) kepada Kejaksaan dan sekarang sejak ditangani Kejaksaan dan Polri maka KPK tidak mencampuri lagi," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Ia juga enggan menilai apapun terkait kabar yang menyebut bahwa kepolisian telah menghentikan perkara ini. Karena, KPK sudah menyerahkan secara penuh kasus tersebut ke pihak Polri.‎

"Menjadi otoritas penuh dari Polri terhadap penanganan kasus tersebut," pungkas Indriyanto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan kasus Budi Gunawan sudah dihentikan. Hal itu karena dalam gelar perkara yang dihadiri 3 pakar hukum yakni, Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih memutuskan perkara ini tidak layak diteruskan. (Mut)