Sukses

Serahkan Barang Bukti, KPK Yakin Hadi Poernomo Sah Tersangka

KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti kepada Majelis Hakim praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen sebagai barang bukti kepada Majelis Hakim praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapannya sebagai tersangka. Seluruh dokumen itu merupakan berkas penyelidikan sampai penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999‎ yang menjerat Hadi.

Kuasa hukum KPK Yudi Kristiana mengatakan, seluruh dokumen ini untuk menjawab keraguan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka. Karenanya, untuk membuktikan bahwa peningkatan status Hadi dari tahap penyelidikan ke penyidikan sah, maka dokumen itu ditunjukkan untuk diperiksa Majelis Hakim tunggal Haswandi.‎

"Ini penting untuk menjawab keraguan dari pemohon (Hadi) yang menyatakan ketika kami meningkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan itu dinilai tidak cukup alat bukti," ujar Yudi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2015).

Untuk itu, KPK meyakini peningkatan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah sah secara hukum dan prosedur semestinya. Yakni, KPK sudah menemukan 2 alat bukti‎ permulaan yang cukup untuk menjerat Hadi sebagai tersangka.

"Dokumennya tadi banyak sekali yang kita sampaikan. Jadi kami bisa memastikan bahwa ketika memingkatkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan semuanya terpenuhi. Bukti permulaan, yakni 2 alat bukti bahkan lebih," kata Yudi yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK ini.

‎Adapun dalam sidang kali ini, Hadi menyerahkan 2 bundel dokumen barang bukti ke Majelis Hakim. Sedangkan KPK menyerahkan lebih dari 300 dokumen barang bukti selama penyidikan kasus ini yang dibawa menggunakan 3 boks kontainer dan 3 koper besar itu.

‎KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak saat itu, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang. Ia diduga memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Atas perbuatannya, Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak terima jadi tersangka, Hadi kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Apalagi, sebelum Hadi, PN Jaksel sudah pernah 2 kali mengabulkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, yakni Wakil Kepala Polri Komjen Pol Budi Gunawan dan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.‎ (Mut)