Sukses

Golkar Kubu Agung Laksono akan Laporkan Hakim PTUN ke MA

Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 itu pun dinyatakan batal.

Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menilai putusan Majelis Hakim yang diketuai Teguh Setya Bhakti itu tidak adil dan diduga bermuatan kepentingan. Pihaknya akan melaporkan hakim Teguh kepada Mahkamah Agung (MA).

"Ada hal-hal yang menurut kita jelas melanggar kode etik. Karena itu kita akan ajukan laporan kepada Mahkamah Agung. Kita akan sampaikan kepada kepada ketua pengawas mengenai perilaku hakim tersebut," ujar Lawrence, Rabu (20/5/2015).

Lawrence mengatakan, draf tersebut telah siap dan akan segera diajukan. "Kita sudah mempersiapkannya. Mudah-mudahan besok atau lusa paling lambat sudah ada. Kita rapatkan dulu," jelas dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Menkumham dan Agung Laksono, OC Kaligis menduga Teguh Satya Bhakti dan 2 hakim lainnya telah memutuskan perkara tidak obyektif. "Ketiga hakim tersebut memiliki konflik kepentingan yang sangat tinggi pada perkara No.62/G/2015/PTUN.JKT," kata OC Kaligis.

Menurut Kaligis, Hakim Teguh Satya pernah bekerja sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012. Dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Yusril menjadi kuasa hukum Aburizal Bakrie. (Mut)

Video Terkini