Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan atas perkara dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu yang dijeratkan Bareskrim Mabes Polri kepadanya. Pencabutan gugatan tersebut bersifat sementara.
Melalui salah satu pengacara Bambang Widjojanto, Dadang Trisasongko, gugatan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dicabut untuk memberi kesempatan bagi pihak Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap kliennya.
"Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini," ujar Dadang Trisasongko saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (20/5/2015).
Dia mengatakan, pihaknya memberikan waktu hingga Senin 25 Mei kepada Polri agar mengeluarkan SP3. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka gugatan ini akan didaftarkan kembali.
"Cabut sementara. Kita beri waktu polisi untuk SP3 kasus BW. Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respons maka kami ajukan kembali," kata dia.
Dadang mengatakan, pada dasarnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya terkait sangkaan yang dilakukan Polri. Hal ini karena telah ada putusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyebutkan tidak ada pelanggaran kode etik.
"Saya lihat dari sudut pandang normatif, seharusnya Polri bisa jalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan," pungkas Dadang.
Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Timbang Pangaribuan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bambang Widjojanto atau BW seperti yang diadukan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Dalam pemeriksaan pengadu dan saksi, tidak ada keterangan yang menunjukkan BW melakukan pelanggaran etik.
"Tidak ada keterangan BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Dengan demikian sidang pleno Komisi Pengawas Advokat Peradi memutuskan BW tidak bersalah," ucap Timbang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Diponegoro Nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 15 Mei 2015. (Mvi/Mut)