Sukses

Korupsi Gedebage, Penggeledahan PT PR di Bandung Sudah 7 Jam

Penyidik wanita terlihat menggunakan masker dan sarung tangan ketika memeriksa sejumlah berkas tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Penta Rekayasa di komplek Setra Sari Mal blok B4-75. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Bandung Lautan Api atau Stadion Gedebage Kota Bandung yang menelan dana Rp 545 miliar.

Hingga saat ini, penyidik masih menggeledah kantor PT Penta Rekayasa di kompleks Setra Sari Mal Blok B4-75. Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menerjunkan 15 penyidik.

Dari pantauan di lapangan, Rabu (20/5/2015), penyidik sibuk menggeledah bangunan 3 lantai tersebut. Penyidik wanita terlihat menggunakan masker dan sarung tangan ketika memeriksa sejumlah berkas.

Media tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan kantor tersebut dan pintu depan kantor dikunci oleh penyidik.

Pembangunan Stadion Gedebage melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa selaku konsultan perencana, PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana pekerjaan, dan PT Indah Karya selaku konsultan manajemen konstruksi. Diduga korupsi dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000 melibatkan para pihak tersebut.

Sejauh ini Bareskrim menetapkan Sekretaris Distarcip Kota Bandung Yayat A Sudrajat sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage tersebut.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mvi/Yus)