Sukses

Saat Pembubaran Demo di Depan Istana Sempat Terjadi Lempar Batu

Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Pol Daniel Pasaribu menegaskan batas waktu berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membubarkan aksi unjuk rasa terkait Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di depan Istana Merdeka petang ini. Para demonstran pun mematuhi batas waktu demonstrasi yang mengharuskan mereka meninggalkan lokasi pukul 18.00 WIB.

Sebelum massa bubar, pada pukul 16.45 WIB polisi mulai menggerakan kekuatan untuk membubarkan pengunjuk rasa yang masih berorasi. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hendro Pandowo menyemprotkan alat pemadam api ringan (APAR) ke sebuah ban yang masih terbakar.

Massa kemudian bergerak mundur ke depan Gedung Mahkamah Agung (MA) sambil menyoraki polisi dan melempari batu. Polisi langsung mengangkat tameng mereka dan membentuk barikade.

Perempuan-perempuan yang berada di dalam rombongan pengunjuk rasa pun segera dievakuasi polisi dan rekan-rekannya untuk menghindari lemparan batu.

Sementara itu, Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Pol Daniel Pasaribu menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, dijelaskan batas waktu berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB.

Oleh karena itu, bila Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) yang mengancam menginap di depan Istana besok 21 Mei 2015 bila tidak ditemui Presiden Jokowi akan dibubarkan.

"Kita akan lakukan tindakan tegas jika tidak membubarkan diri," ujar Daniel kepada Liputan6.com. (Mvi/Yus)