Sukses

Cinta Terlarang Hakim Berbuah Malang

Hubungan Tri dengan Heryawati diawali ketika dia kerap makan di warung milik wanita asal Jawa Tengah tersebut pada 2013.

Liputan6.com, Jakarta - Tri Hastono hanya tertunduk lesu duduk di hadapan ‎Majelis Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terus menundukkan kepalanya saat Majelis MKH membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukannya karena perselingkuhan.

Pun ketika dia diminta berdiri oleh Ketua Majelis MKH Eman Suparman sesaat sebelum membacakan amar putusan untuk dirinya. Tri tidak bereaksi apa-apa.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Eman membaca amar putusan di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Bahkan dia masih tampak bingung harus bereaksi apa ketika ditanya Majelis MKH tentang tanggapan atas putusan ini.

"Tidak," singkat Tri yang mengenakan pakaian safari hijau tua itu.

Malang pun harus diterima pria yang sudah mempunyai istri dan satu anak itu usai 'cinta terlarangnya' dengan seorang wanita bersuami terbongkar. Dia mau tidak mau harus 'pensiun dini' dari profesinya sebagai hakim.

Majelis MKH menyatakan, Tri terbukti selingkuh beberapa kali dengan Heryawati, istri PNS di Kabupaten Rotendao, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Suyanto.

Awal Hubungan Terlarang

Hubungan Tri dengan Heryawati diawali ketika dia kerap makan di warung milik wanita asal Jawa Tengah tersebut pada 2013. Warung Heryawati menjual makanan halal di Rote Ndao, NTT.

Kala itu Tri masih menjabat Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao. Sebelum akhirnya dia dipindahtugaskan ke Mataram, NTB.

Makin seringnya Tri makan di warung itu, tumbuhlah rasa di antara kedua orang yang telah memiliki pasangan tersebut. Mereka kerap berkomunikasi, baik langsung maupun lewat telepon dan pesan pendek.

Tri juga rela merogoh kocek untuk membelikan Heryawati sejumlah perabotan rumah tangga dan alat elektronik. Tidak cuma itu, Tri rela membantu membangunkan rumah untuk wanita tersebut.

Kebaikan Tri terhadap wanita itu mulanya tidak dicurigai Suyanto, suami Heryawati. Ketiganya tetap menjalin hubungan pertemanan.‎

Namun perselingkuhan Tri dan Heryawati terus berlanjut. Mereka diketahui beberapa kali berselingkuh di sejumlah hotel di Kupang.
‎
‎"Sudah sampai berhubungan suami-istri, di hotel di Kupang," ujar Eman saat membacakan kronologi dalam amar putusan.
‎
Bahkan, pernah suatu hari Tri mengajak Heryawati dan Suyanto menginap di rumah dinas miliknya. Di sana Heryawati dan Suyanto tidur dalam 1 kamar.

Namun Tri kemudian masuk ke dalam kamar suami-istri tersebut dan melakukan perselingkuhan di sana. Terang saja, saat tengah asik bermesraan, Suyanto terbangun dan memergoki keduanya.

Suyanto pun marah besar saat itu.‎ Setelah kejadian itu, dia terus mencurigai istrinya. Ia mendapati banyak pesan pendek dari Tri dengan isi pesan yang saling bertukar kalimat-kalimat mesra.

"Pelapor ‎pernah membaca pesan pendek dengan panggilan 'mama dan papa'," kata Eman.

‎Atas perbuatan tercela Heryawati dan Tri itu, Suyanto tidak tinggal diam. Dia lalu melaporkan Tri ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, Suyanto juga pernah melakukan aksi protes ke PN Rote Ndao sembari membawa parang.
‎
Pengakuan si Hakim...

Tri mengakui segala perbuatan dan kesalahannya itu. Dia mengaku khilaf telah berselingkuh dengan istri orang beberapa kali selama 2 tahun terakhir.

‎‎Dia juga sudah meminta maaf ‎kepada keluarga Heryawati beserta suaminya dan keluarganya sendiri. Hal itu yang menjadi hal meringankan bagi Tri di mata Majelis MKH yang terdiri atas 4 komisioner KY dan 3 hakim agung tersebut.‎

"Hal yang meringankan, terlapor mengakui kesalahan, berjanji pada Tuhan tidak akan ulangi perbuatannya lagi, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan masih ada tanggungan keluarga," ujar Eman.‎

‎Meski begitu, putusan ini tidak bulat. Anggota Majelis MKH, Gayus Lumbuun menyatakan, perbedaan pendapatnya atau dissenting opinion. Gayus menilai, perselingkuhan Tri dan Heryawati tidak mutlak kesalahan Tri sematanya. Semua lantaran penempatan hakim yang masih kurang baik. Sehingga Tri berada jauh dari istrinya di Jawa Tengah.

Tapi apapun itu, satu suara dissenting opinion tak bisa 'mengalahkan' 6 suara dari Majelis MKH lainnya. Pendapat berbeda yang diutarakan Gayus tidak dapat menolong nasib Tri. (Ndy/Mvi)