Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Tersangka kasus pemerasan di kementerian yang pernah dipimpinnya ini menandatangani surat perpanjangan masa tahanan di Gedung KPK.
Tidak lebih dari 1 jam, politisi Partai Demokrat tersebut berada di KPK. Mengenakan kemeja biru lengan pendek, Jero Wacik enggan berkomentar mengenai hal ini baik saat datang maupun hendak meninggalkan Gedung KPK.
Dia hanya melempar senyum ke arah awak media yang terus menanyakan perkara yang menjeratnya. Ia memilih terus bungkam seraya menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Salah satu pengacara Jero Wacik, Sugiyono, mengatakan kliennya hari ini tidak menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Jero hanya menandatangani perpanjangan tahanan yang sudah dilakukan KPK sejak 5 Mei 2015.
"Tidak diperiksa hanya penandatanganan perpanjangan masa tahanan," kata Sugiyono di Gedung KPK.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu terkait tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. (Mvi/Yus)
Masa Penahanan Eks Menteri ESDM Jero Wacik Diperpanjang
Jero Wacik tidak diperiksa, hanya menandatangani perpanjangan masa tahanan.
Advertisement