Liputan6.com, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri akan memanggil Walikota Bandung Ridwan Kamil dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada. Pemanggilan keduanya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Bandung Lautan Api atau Stadion Gedebage Kota Bandung yang menghabiskan dana Rp 545 miliar.
"Semua yang memiliki kewenangan pembangunan stadion akan kita panggil. Semua kepala daerah berpotensi dipanggil termasuk yang tadi ditanyakan (Ridwan Kamil dan Dada Rosada)," kata penyidik Bareskrim Polri AKBP Rosmaida di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2015).
Rosmaida mengatakan, Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan selaku penjabat negara yang ikut memiliki kewenangan dalam pembangunan stadion itu. Gubernur yang akrab disapa Aher itu dipanggil sebagai saksi.
Disinggung soal kapan pemanggilan akan dilakukan kepada Dada Rosada dan Ridwan Kamil, Rosmaida menegaskan pemanggilan keduanya akan dilakukan pada bulan ini.
"Ya secepatnya, tidak lewat bulan ini kita akan mintai keterangan dari keduanya," ucap Rosmaida.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan Sekretaris Distarcip Kota Bandung Yayat A Sudrajat sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage tersebut.
Yayat yang juga mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mvi/Mut)
Ridwan Kamil Berpotensi Dipanggil Polisi Terkait Gedebage
"Ya secepatnya, tidak lewat bulan ini kita akan mintai keterangan dari keduanya."
Advertisement