Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah strategi menghadapi gugatan praperadilan para tersangka kasus dugaan korupsi. Perubahan strategi dilakukan untuk mengantisipasi kekalahan di sidang peradilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan, penetapan Ilham Arief sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. KPK juga kalah dalam praperadilan yang diajukan mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
"Praperadilan ini menimpa KPK yang mengalami kekalahan pada sidang Pak Ilham. Semoga biro hukum bisa berjaga. Ada strategi baru memang dari kita menghadapi praperadilan," ujar Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Namun, Johan Budi enggan menyebutkan strategi apa yang menjadi senjata baru KPK dalam menghadapi sidang praperadilan.
"Praperadilan tidak bicara proses penyidikan, tapi prosedur. Teman-teman bisa melihat sendiri nanti bagaimana tim biro hukum menghadapi Pak Hadi berbeda dari Pak Ilham," tutur dia.
Dia menambahkan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi dukungan kepada tim Biro Hukum KPK yang sedang menghadapi praperadilan Hadi Poernomo.
"Ya saya datang kemari beri dukungan moril untuk anak buah," pungkas Johan Budi.
KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Â Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. (Mvi/Mut)
KPK Ubah Strategi Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo
KPK kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Advertisement