Sukses

Komisi III DPR Wacanakan Harta Kekayaan Bandar Narkoba Disita

Wacana itu untuk mencegah timbulnya bisnis narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini kian marak.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Aditya Mufti Ariffin mewacanakan seluruh harta kekayaan para pengedar dan bandar narkoba yang ditangkap penegak hukum wajib disita. Hal tersebut untuk mencegah timbulnya bisnis narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini kian marak.
‎
Para pengedar dan bandar tersebut, jelas dia, bisa dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sebab kegiatan mereka itu ilegal dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini untuk memberikan efek jera dari distribusi karena modal belum ada, sulit dong kendalikan narkoba di dalam Lapas," kata Aditya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengungkapkan, pemerintah sudah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset yang diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Namun, sambung dia, RUU tersebut tidak masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. "Tapi bisa masuk ke KUHP. Kalau bisa teroris, korupsi, narkoba dimasukkan saja karena KUHP sumber hukum," ujar Aditya.

Dia menekankan, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu adalah kasus pidananya, kemudian baru masuk TPPU karena hartanya harus dibuktikan dari hasil pidana.

"Misalnya warisan kena pidana, masa diambil juga. Jadi pidana dulu predikatin baru TPPU," tandas Aditya.‎ (Mut)