Sukses

Jaksa Agung: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tak akan Kedaluwarsa

Ada sejumlah cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut diantaranya dengan cara rekonsiliasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan Komnas HAM kembali duduk satu meja di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (21/5/2015). Mereka membahas kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Usai pertemuan, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu tak akan kedaluarsa. Sebab, nantinya jika tidak diproses dikhawatirkan akan menjadi hutang sejarah di massa yang akan datang.

"Pelanggaran HAM berat ini tidak ada massa kedaluarsanya. Kalau kita tidak selesaikan bisa-bisa kita memberikan hutang sejarah masa lalu kepada penerus kita," kata HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai pertemuan di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menurut dia, banyak hal yang dibicarakan bersama Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdjijatno, Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Ketua Komnas HAM Nurcholis. Di antaranya membicarakan mengenai tekad untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Kami bertekad dan punya semangat yang sama antara Komnas ham dengan seluruh pihak terkait tentang masalah HAM masa lalu yang harus diakhiri," tambah Prasetyo.

Tetapi, ia mengaku ada sejumlah kesulitan yang dialami pihaknya untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Di antaranya terkait pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi.

Meski demikian, ada sejumlah cara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut diantaranya dengan cara rekonsiliasi. "Kita akan selesaikan dengan rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat dan tekad yang sama, kita akan lakukan," tukas Prasetyo. (Mut)