Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu, UP dan istrinya NS yang menelantarkan 5 anaknya terancam dicabut hak asuhnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (22/5/205), proses pencabutan hak asuh sedang diupayakan oleh KPAI. Menteri Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan, dan Anak Yohana Yambise mendukung langkah tersebut.
"Apakah mereka betul-betul sehat, atau pun ada latar belakang tertentu yang dihadapi oleh kedua orangtuanya dan juga keluarga besar mereka dan lingkungan tempat tinggal mereka, itu harus dikaji dahulu," ucap Menteri Yohana.
Advertisement
Kelima anak yang diterlantarkan kini masih berada di safe house (Rumah Aman). Bila hak asuh kedua orangtua mereka dicabut, pengasuhan akan diserahkan pada keluarga terdekat.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penelantaran D yang selama 1 bulan tidak diizinkan pulang. Setiap hari D hanya bermain sepeda dan tidur berpindah-pindah.
"Apa pun keputusannya itu demi kepentingan yang terbaik untuk anak. Misalnya, keputusannya ada di derajat kedua atau di derajat ketiga, harapannya pendampingan kepada kelima anak ini secara psikologi maupun psikososial tetap berlanjut," ucap Sekjen KPAI Erlinda.
KPAI dan polisi yang mendatangi rumah keluarga UP mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Belakangan terungkap UP dan istrinya NS adalah pengguna narkoba jenis sabu. (Vra/Ado)