Sukses

Jaksa Agung: Mary Jane Tak Mungkin Dibawa ke Filipina

Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan kasus dugaan perdagangan orang.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkotika asal Filpina, Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari eksekusi mati tahap II. Sebab, Mary Jane menjadi saksi di persidangan Filipina atas kasus dugaan perdagangan orang.

Terkait itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan, Mary Jane tidak akan dipinjamkan ke Filipina selama masa persidangan atas kasus tersebut berlangsung. Mary Jane hanya diperbolehkan dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta.

"Mary Jane tidak mungkin dibawa ke sana (Filipina). Statusnya dia tahanan pidana Indonesia. Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, memasukkan heroin ke Indonesia. Itu tidak akan dilepas, ya kalaupun diminta keterangannya, dia nantinya akan di sini, atau dilakukan dengan cara video conference," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Prasetyo menjelaskan, saat ini tim jaksa Filipina telah melakukan penyelidikan atas kasus perdagangan orang yang juga melibatkan Mary Jane. Nantinya jika sudah cukup bukti di Filipina, barul Mary Jane akan dimintai keterangannya.

"Nanti kalau dinyatakan perlu, baru nanti mereka akan membicarakan teknis pemintaan keterangan Mary Jane. Kemarin orang kedubes sudah bicara masalah teknis pemeriksaan seperti apa," ucap politisi Partai Nasdem ini.

Ia rencananya diperiksa 8 Mei hingga 14 Mei 2015.  Rencana itu tak terlaksana. Kepala Lapas Wirogunan Zainal Arifin menyatakan, Jumat 8 Mei 2015,  pihaknya belum mendapat perintah untuk menggelar kegiatan itu. "Sampai sekarang belum ada arahan. Tidak ada surat masuk juga," ujar Zainal di Yogyakarta.

Mary merupakan terpidana mati narkoba yang lolos dari hukuman eksekusi mati pada Rabu 28 April lalu. Eksekusi matinya ditunda setelah pemerintah Filipina melobi pemerintah Indonesia, dengan mengatakan perekrut Mary Jane sudah menyerahkan diri. Ia  juga sebagai korban perdagangan manusia. (Ans/Yus)

Video Terkini