Sukses

Penangkapan Sipir Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba di Bandung

Setelah menggeledah apartemen Majid, petugas menuju rumah Dedi di asrama sipir Lapas Banceuy, Bandung untuk mencari bukti lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat bernama Dedi Romadi (22). Dia ditangkap bersama 2 orang yaitu Agung Ismail (32) dan warga negara Iran, Majid (34) saat sedang melakukan transaksi narkoba di Mal Atrium, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2015. Saat menggeledah ketiganya, petugas menemukan 925 gram sabu dalam kemasan siap edar.

"Mereka bertemu mau transaksi. Majid ini sindikat Iran dan pemasoknya, sementara Dedi kurir yang mengambil barang dan Agung Ismail ini yang mengkoordinir pertemuan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzy El Hakim di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2015).

Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal Majid di Apartemen Mitra Oasis Tower A Nomor 1704 dan melakukan penyisiran. Di kamar tersebut petugas kembali mendapatkan barang bukti sabu. "Kita geledah di apartemennya, kita temukan barang bukti 17 bungkus sabu seberat 15,3 kilo," ujar dia.

Setelah menggeledah apartemen Majid, petugas bergegas menuju rumah Dedi di asrama sipir Lapas Banceuy, Bandung untuk mencari barang bukti lainnya. Di rumah sipir itu, petugas menyita 15 gram ekstasi seberat 1 gram per bungkus dan 778 butir ekstasi serta bong, timbangan eletrik dan plastik klip untuk mengemas narkotika.

Dedi menerangkan kepada petugas bahwa 15 bungkus sabu tersebut akan diselundupkan ke Lapas Banceuy atas permintaan seorang napi Lapas Karawang bernama Agung Adiyaksa. Ia juga mengatakan ekstasi yang ada di rumahnya adalah milik Anto Santosa.

"Peruntukan 15 bungkus sabu untuk ke lapas Banceuy. Dari hasil pengembangan tersangka, dari 78 bungkus sebagian ada yang milik Anto Santosa (26) yang tinggal di rumah kos di kawasan Kiara Condong, Bandung," jelas Deddy.

5 Tersangka Sedang Pesta Sabu

Petugas pun langsung bertolak ke alamat yang disebutkan Dedi pada Jumat subuh. Benar saja, tersangka Anto Santosa sedang asyik berpesta sabu dengan penghuni kos lainnya. Di kamar kos tersebut, petugas menemukan lagi 2,7 gram sabu, serta alat isapnya.

"Kita lakukan pengejaran ke Kiara Condong dan kita tangkap 5 orang di lokasi tersebut. 2 Orang perempuan berinisial A dan W dan 3 orang laki-laki berinisial HA dan MR, termasuk Anto. Di TKP ini 2 ada 2 bungkus sabu seberat 2,7 gram dan timbangan serta bong," imbuh Deddy.

Saat ini para tersangka terancam melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 dan 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ado)

Video Terkini