Sukses

Komisi III DPR Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Bank Century

Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh KPK dinilai amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mendesak Bareskrim mengambil alih kasus Bank Century. Terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik.

"Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus itu harus dibuat terang benderang. Tidak ada yang boleh kebal hukum," kata anggota DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Desakan Komisi III DPR agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dilandasi pertimbangan bahwa KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015.

"KPK saat ini masih dipimpin ketua yang berstatus pelaksana tugas (Plt) dengan sisa masa bakti sekitar 6 hingga 7 bulan lagi. Dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK menyepakati kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan," kata Bambang.

Katanya lagi, kalau harus menunggu kepemimpinan KPK yang definitif, rentang waktunya masih terlalu panjang. Kalau proses seleksi calon pimpinan KPK berjalan mulus, kepemimpinan yang baru KPK akan terbentuk pada Desember 2015.

"Dengan pertimbangan lain bahwa terlalu banyak kasus korupsi yang menumpuk di KPK, saya pun menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Selama bertahun-tahun hingga sekarang, kasus ini tetap menjadi pusat perhatian publik. Sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini," ungkap dia. (Ant/Ado)

Video Terkini