Sukses

Agung Laksono: Banding Golkar Munas Ancol Tetap Berjalan

Agung Laksono menuturkan, pihaknya juga berencana mengajukan kasasi jika banding yang diajukan ditolak hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyatakan, jajarannya akan tetap mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan kepemimpinan kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

"Sikap kita tetap, DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol ajukan banding," kata Agung di sela-sela pembukaan Konsolidasi dan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota DKI Jakarta di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).

Agung menuturkan, pihaknya juga berencana mengajukan kasasi jika banding yang diajukan ditolak hakim.

Rencananya, pada Senin 25 Mei 2015 jajarannya mengajukan banding atas putusan PTUN. Agung mengaku yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga akan mengajukan banding terkait pembatalan SK Menteri itu.

"Kalau perlu kasasi. Karena akta banding sudah ada, tinggal Senin ini kita ajukan. Kemudian juga, Menkumham hal yang sama," ucap Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dicabut. Agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan, PTUN memutuskan dikembalikan kepada kepengurusan Golkar Munas Riau 2009-2015.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Riau yang digelar 2009 lalu, Aburizal Bakrie atau Ical menjabat sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. (Ndy/Sun)