Sukses

Agung: Ini Bukan Pertama Kali Kami Upayakan Islah Golkar

Meski tetap akan mengajukan banding, Agung mengaku tidak menutup peluang untuk islah dengan kubu Aburizal Bakrie.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mantap dengan langkahnya mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham Yasonna Laoly atas pengesahan kepemimpinannya.

"Jadi tidak benar kalau kami tidak banding. Itu suatu statement keliru," kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2015).

Meski tetap akan mengajukan banding, Agung mengaku tidak menutup peluang untuk islah dengan kubu Aburizal Bakrie. Hal ini, kata dia, sebagai upaya menjamin keikutsertaan partainya dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada akhir tahun ini.

Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini mengaku, langkah islah ini bukan yang pertama kali dilakukan pihaknya. "Ini bukan pertama kalinya kita mengupayakan islah. Sebelumnya juga pernah," ucap Agung.

Dia mengatakan, islah kedua kubu tidak akan mengganggu jalannya pilkada. Menurut dia, pilkada akan terganggu jika ada revisi UU Pilkada.

"Yang menginginkan revisi itu yang mengganggu. Kalau kami mau mengadakan islah kok menggangu," tambah Agung.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol dicabut. Agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan, PTUN memutuskan dikembalikan kepada kepengurusan Golkar versi Munas Riau 2009-2015.

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Riau yang digelar 2009 lalu, Aburizal Bakrie atau Ical menjabat sebagai Ketua Umum dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. (Ndy/Yus)

Video Terkini