Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengadakan Rapat Koordinasi Nasional untuk percepatan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2015. Rakornas tersebut dihadiri Gubernur maupun perwakilannya, serta 240 Bupati dan Walikota ataupun perwakilannya yang belum memperoleh penyaluran dana desa sampai tanggal 18 Mei 2015.
Menurut Menteri Desa Marwan Jafar, bagi Bupati maupun walikota yang belum memperoleh dana desa tahap pertama, untuk dapat segera mempersiapkan dan menyampaikan 2 buah dokumen yang menjadi prasyarat penyaluran dana desa tahap pertama.
"Para Bupati maupun Walikota (yang belum menerima dana desa) bisa mempersiapkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati/Walikota tentang penetapan besaran dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015," ujar Marwan di kantonya, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Marwan menegaskan, hal itu sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan di desa. Sehingga masyarakat desa segera bisa menggunakan dana tersebut. Selain itu, pada kesempatan itu, dia pun meminta para Gubernur meningkatkan pengawasan kepada Bupati dan Walikota dalam penggunaan dana desa tersebut.
"Kami minta kepada para Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan langkah percepatan yang dilakukan Bupati dan Walikota di wilayahnya masing-masing," jelas Menteri Marwan.
Karena itu, menurut Marwan, dengan memperhatikan status kemajuan realisasi penyaluran dana desa tahap pertama yang masih belum mencapai separuh dari jumlah 434 kabupaten/kota secara keseluruhan yang desanya akan mendapatkan dana desa di tahun 2015.
"Maka penyelenggaraan Rakornas percepatan penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2015 ini menjadi sangat strategis dalam mengupayakan langkah-langkah percepatan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota," ungkap Marwan.
Data yang disampaikan Kementerian Keuangan pada 22 Mei 2015, secara nasional realisiasi dana desa yang telah disalurkan ke Kabupaten/Kota baru mencapai Rp 3.868 triliun dari pagu dana desa pada APBNP 2015 sebesar Rp 20,766 triliun, yang baru disalurkan kepada 211 daerah dari 434 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memenuhi syarat pencarian.
Masih banyak baik Bupati maupun Walikota banyak yang belum membuat peraturan Bupati/Walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan dana desa ke setiap desa kepada Pemerintah Pusat sesyai ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2015 yang telah dijabarkan ke dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas pembangunan dana desa, di mana salah satunya mengatakan untuk kegiatan tidak termasuk prioritas, tetap dapat dibiayai dari dana desa sepanjang kebutuhan untuk kegiatan prioritas telah terpenuhi, setelah mendapatkan persetujuan Bupati/Walikota. (Mut)
Menteri Desa Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengadakan Rapat Koordinasi Nasional untuk percepatan penyaluran dana desa
Advertisement