Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Waryono Karno yang diajukan kuasa hukumnya. Waryono sebelumnya didakwa jaksa dengan 3 dakwaan.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Dengan ditolaknya eksekpsi ini, Majelis kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjuktan sidang ini. "Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Waryono Karno," ujar Hakim Artha.
Majelis menolak eksepsi karena eksepsi yang diajukan kuasa hukum Waryono tidak beralasan menurut hukum. Eksepsi yang diajukan kuasa hukum itu menilai dakwaan Jaksa tidak menguraikan lengkap dan jelas mengenai tindak pidana yang dilakukan Waryono, termasuk soal penerimaan gratifikasi di dalamnya.
Majelis menyebut dalam dakwaan sudah menerangkan perbuatan pidana berupa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan tugas dan jabatan Waryono sebagai Sekjen ESDM saat itu. Menurut Majelis, tidak disebutkannya pemberian gratifikasi dan untuk kepentingan apa gratifikasi tersebut diberikan, tidak membuat dakwaan Jaksa tidak menjadi lengkap, cermat dan jelas.
"Karena dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta lebih, pembuktian gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," ujar Hakim Artha.
Waryono Karno sebelumnya didakwa dengan 3 dakwaan. Dalam dakwaan pertama, jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.
Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubang dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$ 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku ketua Komisi VII DPR. Perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU Tipikor.
Dakwaan terakhir, Waryono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 284.862 dan US$ 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B UU Tipikor. (Mut)
Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Eks Sekjen ESDM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Waryono Karno.
Advertisement
Prabowo Subianto
Piala Asia U-20
![Ilustrasi - Indra Sjafri background timnas indonesia (Bola.com/Erisa Febri/Adreanus Titus)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/77o0Xx7071zvIve1lDJcDK4hTSE=/0x0:1080x608/200x113/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4380635/original/019449800_1680447289-Indra_Sjafri_background_timnas_Indonesia__Bola.jpg)
Seputar Timnas Indonesia U-20: Pengamat Tanyakan Soal Indra Sjafri Mengantisipasi Mobilitas Tinggi Dua Lawan Terakhir di Piala Asia
![Sementara itu Timnas Iran U-20 mantap berada di puncak klasemen dengan torehan tiga poin. Selisih gol merreka pun sangat bagus berkat tiga gol yang bersarang ke markas Timnas Indonesia U-20. (Dok. PSSI)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8f_dDXaNnTnIVPCiP35UFP8uk0I=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5132619/original/024123500_1739495596-Timnas_Indonesia_U-20_vs_Iran-4.jpg)
Menipis Setelah Kalah dari Iran, Media Vietnam Soroti Peluang Timnas Indonesia U-20 untuk Lolos ke Piala Dunia U-20
BRI Liga 1
![BRI Liga 1. (Liputan6.com/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TZ1aRWzohe1o6X36h10SWP4FBb8=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3542487/original/032381900_1629176080-673X373.jpg)
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs PSM Makassar: Imbang 1-1, Mahesa Jenar dan Juku Eja Belum Keluar dari Tren Buruk
![Penyerang Persija Jakarta, Gustavo Almeida (kiri), berduel dengan bek Persib Bandung, Gustavo Franca, saat kedua kesebelasan bertanding pada lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (16/2/2025) sore WIB. (Bola.com/M. Iqbal Ichsan)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OVMDyyOc0h23OJ055jkQNVZbo9s=/0x0:1600x1066/200x113/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134993/original/069688100_1739701765-Persija_Vs_Persib_2.jpg)
Hasil BRI Liga 1 Persija Jakarta vs Persib Bandung: Gagal Jaga Keunggulan 2 Gol, Macan Kemayoran Cuma Bawa Pulang 1 Poin
![Pemain Persija Jakarta, Muhammad Ferarri (tengah) bersitegang dengan pemain Persib Bandung, Marc Klok pada laga pekan ke-11 BRI Liga 1 2023/2024 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/9/2023). (Bola.com/Ikhwan Yanuar)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/S3IRxt-e1Gx02VyhC8Xz6QldDcM=/0x0:0x0/200x113/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4560971/original/083147100_1693647813-20230902IY_BRI_Liga_1_2023-2024_Persija_Jakarta_vs_Persib_Bandung_1.jpg)