Sukses

Alasan Polri Tak Hadiri Praperadilan Novel: Masih Siapkan Berkas

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan ditunda karena pihak dari Bareskrim Polri tak hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hakim tunggal Zuhairi mengatakan, penundaan sidang dikarenakan pihak dari Bareskrim Polri tidak hadir dan sidang akan kembali digelar pada 29 Mei 2015.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto menuturkan, absennya pihak Polri dalam sidang praperadilan Novel karena masih mempelajari materi gugatan yang diajukan penyidik KPK itu. Selain itu, tim kuasa hukum Polri juga masih berkoordinasi dengan penyidik untuk menghadapi persidangan.

"Hari ini ada jadwal sidang praperadilan pemohon dari pihak Novel dan termohon dari penyidik bareskrim, kami tidak bisa hadir karena pertama, tim kuasa hukum masih pelajari, koordinasi sama penyidik untuk siapkan apa yang diperlukan untuk sidang," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Ia juga menuturkan ketidakhadiran pihak Polri hari ini karena adanya kegiatan lain dan waktunya sama. Namun dia berjanji Polri akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ini.

"Mudah-mudahan sidang berikutnya kami bisa hadir dengan persiapan yang kami miliki," ujar Agus.

Jenderal bintang satu itu menampik jika ada anggapan ketidakhadiran Polri lebih karena untuk mengulur-ulur waktu. Dia menjelaskan, untuk menyiapkan berkas penangkapan dan penahanan Novel perlu waktu.

"Ya saya gak bisa merinci satu per satu. Yang jelas kami ikuti proses itu, sidang berikutnya bisa hadir," tegas dia.

"Berkas kan ada mekanismenya, kami enggak pernah upaya menghambat apalagi ulur-ulur. Kami pelajari, praperadilan ada batasan waktu, beda sama penanganan kasus lain. Kalau praperadilan waktunya pendek," timpal Agus.

Pengajuan praperadilan adik sepupu Mendikbud Anies Baswedan ini terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya.

Permohonan praperadilan dengan Nomor Register Perkara 37/pid.prap/2015 PN Jaksel ini meminta majelis hakim agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan tidak sah. Selain itu, Novel juga meminta agar termohon mengaudit kinerja penyidik dalam penahanannya.

Belum puas, ia kemudian mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan permohonan praperadilan kedua yang diajukan Novel terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan Bareskrim di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gugatan praperadilan Novel pun terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara: 44/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tertanggal 11 Mei 2015. (Mut)