Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok semakin serius dengan rencana merekrut pensiunan TNI-Polri untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI. Ia akan menunggu 6 bulan lagi untuk merekrut purnawiran sambil melihat perkembangan PNS golongan 4B dan 4C.
Bila nantinya para PNS tersebut tidak dapat diandalkan, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini siap memindahkan purnawirawan ke dalam struktur jajarannya.
"Gertak dulu nih sampai 6 bulan, akhir tahun. Kalau mereka (PNS) enggak bisa diandalkan Letkol atau Kolonel, atau AKBP atau Kombes yang udah usia 52 dan 53 mungkin berikir mau mengabdikan diri di sipil. Nah itu saya tinggal pindahkan kolonel itu atau kombes ke PNS golong 4B atau 4C," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Ahok mengaku telah mendapat restu dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko tentang rencananya yang akan merekrut para pensiunan TNI-Polri ini.
Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan payung hukum untuk merekrut purnawirawan juga sudah diatur. Meski ia tidak menjelaskan secara detil seperti apa peraturan yang dimaksud.
"Payung hukum sudah ada, sudah ada aturannya dari jaman dulu. Jadi kalau kolonel atau kombes pindah jadi 4C, AKBP atau Letkol pindah itu 4B," ujar Ahok. (Mut)
6 Bulan Lagi Ahok Ganti PNS DKI dengan Purnawirawan TNI-Polri
Ahok mengaku telah mendapat restu dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko tentang rencananya yang akan merekrut para pensiunan TNI-Polri.
Advertisement