Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, dalam Inpres tersebut Bappenas ditugaskan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Aksi PPK 2015, khususnya di lingkungan Kementerian atau lembaga. Sementara untuk pemerintah daerah, koordinasinya akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"‎Setidaknya ada 3 lembaga yang menerima amanat untuk fungsi koordinasi pelaksanaan PPK tahun 2015, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," ujar Andrinof di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
"Pemantauan dan evaluasi tidak hanya dari segi output, tapi juga outcome agar pelaksanaannya efektif dan mencapai sasaran," lanjut Andrinof.
Dia menjelaskan, dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi menginstruksikan kepada seluruh menteri Kabinet Kerja dan para kepala lembaga tinggi negara serta seluruh kepala daerah untuk bersama-sama melaksanakan dengan sungguh-sungguh Aksi PPK tahun 2015.
"Melalui Inpres ini, seluruh kementerian dan lembaga yang menjadi penanggungjawab pelaksaan masing-masing aksi PPK, diharuskan mempublikasi laporan capaian pelaksanaan setiap aksi secara berkala pada setiap periode pelaporan," jelas Andrinof.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih pencegahan tindak korupsi harus dikedepankan. Langkah pencegahan salah satunya dengan ‎membangun sistem pemerintahan yang baik dan efektif‎.
"‎Sistem yang baik bisa berupa e-budgeting, e-government, e-purchasing, e-catalog, e-audit, pajak online. Menurut saya ini akan memperkuat sistem dan akuntabilitas kinerja pemerintahan," ujar Jokowi.
Lebih lanjut dalam inpres ini, Presiden Jokowi juga meminta agar Bappenas melakukan analisis, koordinasi dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah pelaksanaan aksi PPK bersama BPKP, serta menyampaikan laporan pelaksaan aksi PPK tahun 2015 secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
"Agar aksi-aksi di dalam Inpres dilaksanakan sebaik-baiknya, jangan hanya formalitas karena janji saya kemarin, saya mau datang ke sini. Ini tidak hanya formalitas, tapi betul-betul ada aksi yang dilaksanakan," tandas Jokowi.
"Setelah ini, Saya tidak mau mendengar keluhan masyarakat masih ada pungutan liar, izin yang seharusnya bisa dikerjakan sehari, dua hari masih 6 bulan, 8 bulan. Ini harus hilang," ucap Jokowi.
Jokowi juga mengatakan, dengan diterbitkannya Inpres ini diharapkan koordinasi antara lembaga dalam pemberantasan korupsi semakin ditingkatkan. Termasuk koordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya dibidang perizinan dan pengadaan barang dan jasa. (Sun/Mut)
Cegah Pemberantasan Korupsi Jadi Wacana, Jokowi Terbitkan Inpres
Dalam Inpres itu Jokowi menginstruksikan ke seluruh menteri, kepala lembaga tinggi negara, dan kepala daerah untuk bersama melaksanakan PPK.
Advertisement