Liputan6.com, Jakarta - Insiden sempat terjadi saat petugas Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI bersama Satpol PP Jakarta Selatan merazia perokok di Mal Cilandak Town Square atau Citos, Jakarta Selatan. Petugas dan karyawan restoran sempat bersitegang.
Peristiwa itu berawal saat petugas melihat ada pengunjung yang merokok di restoran lantai 1 dekat tangga jalan. Petugas lalu menghampiri sekumpulan wanita yang sedang makan itu.
Seorang wanita di antaranya memang sedang asyik mengisap rokok. Petugas lalu meminta wanita itu untuk mematikan rokok tepat di asbak yang disediakan.
Kurang Sosialisasi
Wanita itu sempat bingung saat dihampiri petugas. Karena biasanya tidak ada yang melarang dirinya merokok, meski berada di dalam gedung.
"Saya memang baru pertama makan di restoran ini. Tapi di mal ini saya sering makan dan merokok, tapi tidak ada yang melarang," ujar wanita yang belakangan diketahui bernama Febriana, Selasa (26/5/2015).
Petugas lalu mengeluarkan surat pernyataan tidak akan merokok di lokasi ini lagi. Febri pun sempat menanyakan maksud dirinya diminta menandatangani surat ini.
"Ini surat sebagai bukti bahwa masih ada pengunjung yang merokok. Nanti akan kami sampaikan ke pengelola gedung. Jadi kami tidak akan menyalahkan mbak. Yang kami tegur nanti pengelola restoran dan gedung," ujar petugas BPLHD Jakarta Selatan, Rita.
"Iya. Ini kan berarti kurang sosialisasi. Karena saya biasanya boleh-boleh saja merokok di sini. Ini juga disediakan asbak, berarti bukan salah kami dong," sahut Febri.
Tolak Surat Teguran
Petugas lalu menuju ke kasir untuk meminta bertemu dengan manajer atau penanggung jawab restoran. Tapi, karyawan kasir tidak bersedia memanggil sang manajer.
Petugas lalu meminta sang karyawan untuk menandatangani berita acara berupa surat peringatan. Surat itu diberikan agar pemilik restoran melarang semua pengunjung merokok dan tidak menyediakan asbak. Hanya saja karyawan itu tetap tidak mau menandatangani surat itu.
"Baik, kalau begitu saya laporkan Abuella menolak menandatangani berita acara. Terima kasih. Saya hanya menegakkan hukum yang berlaku," ujar Rita.
Rita bersama beberapa petugas lain lalu menempel poster larangan merokok. Mereka lalu meninggalkan restoran tanpa permisi.
Aturan larangan merokok ini menang sudah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No 75 Tahun 2005, Pergub No 88 Tahun 2010, dan Pergub No 50 Tahun 2012. (Ans/Mut)