Liputan6.com, Jakarta - Syarat bagi calon kepala daerah independen atau non-partai politik pada Pilkada pada akhir Desember 2015 akan kian berat. Sebab para calon independen itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah pemilih yang tak sedikit agar bisa mencalonkan diri.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.
Mengalami peningkatan dari yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang sudah tak dipergunakan lagi, yakni untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 4 persen.
"KPU itukan pelaksana undang-undang. Jadi hal itu yang telah ditetapkan di PKPU Nomor 9 tahun 2015 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat perseorangan. Jadi, KPU tidak punya otoritas di luar itu," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Jumlah dukungan itu harus dikumpulkan dengan bukti fotokopi KTP pendukung. Tak hanya itu, pendukung si calon juga harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.
Ia mengatakan aturan baru itu merupakan wewenang KPU sebagai pihak yang menyusun dan mengesahkan PKPU. Apalagi memang hal tersebut sudah berdasarkan UU sehingga KPU disebutnya tak punya alasan untuk mengutak-atik bahkan mengubah.
"Ya akan terus berlaku. Kecuali ada yang mempersoalkan undang-undang tersebut di kemudian hari, lalu mengguggat ke MK, dan MK menganggap memang hal itu menjadi persoalan, ya berarti akan diubah. Namun, sejauh inikan belum ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan UU," terang Sumarno. (Ali)
Syarat Calon Kepala Daerah Independen Bertambah Berat
Sebab para calon independen itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah pemilih yang tak sedikit agar bisa mencalonkan diri.
Advertisement