Liputan6.com, Jakarta - Penyidik tindak pidana khusus Kejagung terus mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan program siap siar di LPP TVRI. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan adik tersangka Mandra yang juga komedian, Mastur sebagai saksi.
"Mastur diperiksa sebagai saksi hari ini sebagai Komisaris PT Viandra Production. Diperiksa kejagung sebagai saksi kasus dugaan TP Korupsi pengadaan acara siap siar LPP TVRI," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Mastur sebelumnya absen saat penyidik kejagung memanggilnya Kamis (21/5) lalu dengan alasan sedang syuting film di Purwokerto.
Mandra Naih Mandra telah ditahan bersama 2 tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI Yulkasmir.
Ketiganya ditahan setelah diperiksa pihak penyidik Kejaksaan Agung selama 7 jam. Menurut Tony, penahan tersebut dalam rangka kepentingan penyidikan setelah dilakukan dan meminta keterangan terhadap 10 saksi.
"Penyidik memeriksa 10 saksi terdiri dari pejabat TVRI dan pihak swasta dan juga pengawai M (Mandra), akhirnya penyidik menahanannya untuk kepentingan penyidikan," jelas dia.
Atas tindakan dan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015.
Mandra bersama 2 tersangka lainnya diduga terlibat korupsi program siap siar di TVRI bernilai Rp 47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp 3,6 miliar. (Mut)
Komedian Mastur Jadi Saksi Mandra Dalam Dugaan Korupsi TVRI
Penyidik tindak pidana khusus Kejagung terus mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan program siap siar di LPP TVRI.
Advertisement