Liputan6.com, Jakarta - Tiga kasus hukum yang ditangani KPK kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan kekalahan itu, putusan KPK menjadikan seseorang sebagai tersangka disebut tidak sah.
Kekalahan ini membuat biro hukum KPK yang juga kuasa hukum lembaga pemberantas korupsi itu, Yudi Kristiana, berseloroh agar KPK dimoratorium atau dibekukan saja.
Tapi, Wakil Ketua sementara KPKÂ Johan Budi SP tak sependapat dengan hal itu. Dia menegaskan, KPK tetap berdiri dan tidak akan dibekukan.
"Tidaklah, KPK tidak perlu dibekukan," ujar Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Johan mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah dan akan melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Hadi dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).
Kendati demikian, Johan belum bisa membeberkan langkah apa yang akan diambil institusinya. Sebab, lanjut dia, KPK akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut.
"Kami akan melakukan perlawanan terkait putusan hakim. Apa bentuknya, kami akan mempelajari dulu salinan putusan hakim praperadilan," jelas Johan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
Selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, menurut dia, proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya PN Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. (Sun/Yus)
Johan Budi: Kalah Praperadilan, KPK Tidak Perlu Dibekukan
Johan mengatakan, pihaknya tidak akan menyerah dan akan melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan hakim sidang praperadilan.
Advertisement