Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyayangkan keinginan 2 kubu di Partai Golkar untuk menggelar islah terbatas. Sang menteri berpandangan, akan lebih baik jika Partai Golkar versi Ketua Umum Aburizal Bakria atau Ical dan versi Agung Laksono berdamai untuk seterusnya.
"Kita dorong saja jangan hanya terbatas, tapi islah sekaligus (permanen) sajalah," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Islah terbatas itu dikabarkan untuk menyepakati soal keikutsertaan Golkar dalam pilkada serentak. Di mana nantinya, akan ada kesepakatan untuk menentukan calon-calon kepala daerah dari masing-masing kubu Partai Golkar.
Sementara, lanjut Yasonna, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Partai Golkar menyusun kepengurusan baru yang lahir dari islah. Padahal saat ini Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah mengingat Surat Keputusan (SK) Menkumham tentang kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol alias dari kubu Agung dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya justru dengar dari KPU, kan kalau islah itu harus ada kepengurusan yang baru. Itu yang kami dorong," ujar dia.
Karena itu, lanjut Yasonna, akan lebih baik jika kedua kubu menyepakati dulu kepengurusan baru lewat islah ini. Agar Partai Golkar bisa mengikuti pilkada serentak pada akhir 2015. Setelah itu, Yasona menyarankan, kedua kubu bisa sepakat untuk kembali menggelar munas.
"Sekarang ini untuk pilkada kasih dulu ketua ini kasih siapa, terserah. Dengan catatan bulan ke-7 atau 8 Munas. Itu kan solusi," ucap Yasonna.
4 Poin
Kubu Agung Laksono dan kelompok Aburizal Bakrie atau Ical akan melakukan islah terbatas pada Jumat 29 Mei 2015 dengan dimediasi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Sekjen Partai Golkar versi Munas Ancol Zainuddin Amali menerangkan, ada 4 hal disiapkan JK untuk islah Partai Golkar. Poin pertama adalah JK minta agar kedua kubu mengedepankan kepentingan partai dan kader. Kedua, bekerja sama dalam menjaring calon kepala daerah.
Ketiga, kriteria calon kepala daerah yang akan didaftarkan ke KPU harus dibahas bersama kedua kubu. Keempat, yang akan mengajukan calon adalah DPP yang diakui oleh KPU. (Ndy/Sss)
Advertisement