Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang diduga dilakukan Jero Wacik saat masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Karenanya untuk menyelesaikan berkas perkara itu, KPK memeriksa 2 mantan buah Jero di Kemenbudpar.
Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenbudpar. Yakni Surana yang merupakan ‎Kepala Bagian Kerjasama Multilateral Biro Kerja Sama Luar Negeri Sekretariatan Kemenbudpar dan Chairuddi yang merupakan staf pada bagian Tata Usaha Pimpinan Kemenbudpar 2008-2011‎.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
‎
Jero Wacik yang merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2011 dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun anggaran 2008-2011.
Dia diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika menjabat sebagai menteri.‎ Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Jero dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus itu merupakan pengembangan KPK dalam menyidik kasus lain yang menjerat Jero saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2011-2014. Jero dalam kasus itu diduga melakukan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM).
Dalam kasus dugaan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM itu, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Tipikor juncto Pasal 421 KUHP. (Ndy/Mut)
KPK Periksa 2 Mantan Anak Buah Jero Wacik di Kemenbudpar
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik saat masih menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Advertisement