Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan eks direktur jenderal Pajak Hadi Poernomo atas KPK. Atas kekalahan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meminta agar KPK lebih berhati-hati dalam menentukan status tersangka seseorang.
"Namanya pengadilan, tentu ada yang menang dan ada yang kalah. Tapi itu juga positif, arti positifnya KPK sekarang harus betul-betul hati-hati. Jangan seperti zaman dulu, main tembak saja kadang-kadang,‎" kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Menurut JK, seorang tersangka diperbolehkan menggugat ke praperadilan, tidak membuat KPK makin tumpul. Mekanisme praperadilan bertujuan untuk mengawasi kinerja KPK, yang selama ini tidak ada pengawasan dari lembaga manapun.
"‎KPK bukan lebih tumpul, tapi akan menjadi pelajaran agar KPK itu betul-betul objektif dan kerja sesuai hukum. Jadi selama ini KPK tidak ada yang mengawasinya, jadi ternyata hukum juga bisa mengawasi pelaksanaan hukum yang lain," jelas JK.
Komjen Pol Budi Gunawan merupakan pejabat yang pertama menang atas KPK di gugatan praperadilan. Selanjutnya, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin juga dikabulkan gugatan praperadilannya terkait kasus korupsi PDAM‎. Terakhir, mantan dirjen Pajak Budi Poernomo.
Namun, ada pula gugatan praperadilan yang dimenangkan KPK. Antara lain gugatan mantan menteri agama Suryadharma Ali, mantan menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana. (Rmn/Sun)
Kalah Lagi di Praperadilan, KPK Diminta Lebih Hati-hati
Menurut JK, seorang tersangka diperbolehkan menggugat ke praperadilan tidak akan membuat KPK makin tumpul.
Advertisement