Sukses

Todong Sekuriti, Brigadir DR Tidak Pakai Senjata Milik Polri

Kepada penyidik, Brigadir DR mengaku pistol Kaliber 22 yang dia miliki digunakan untuk menjaga diri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya memastikan, senjata api yang digunakan anggota Biro Operasi Polda Metro Jaya Brigadir DR untuk menodong sekuriti Pool Taksi Blue Bird, bukan senjata Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, standar senjata api milik Polri adalah Kaliber 38. Sementara barang bukti yang diamankan Kaliber 22.

"(Senjata) itu bukan standar Polri. Kalau Polri pakai Kaliber 38, tapi yang dimiliki Brigadir DR Kaliber 22," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/5/2015).

Iqbal menjelaskan, kepada penyidik Brigadir DR mengaku pistol Kaliber 22 yang dia miliki digunakan untuk menjaga diri. Namun tindakan penodongan senjata tidak dapat dibenarkan. Jika Brigadir DR tak dapat menunjukkan legalitas senjatanya, ia dapat dikenakan sanksi berlapis, yaitu sanksi disiplin dan pelanggaran Undang-undang Darurat Tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Dia bilang (senjata) itu untuk menjaga diri. Hingga saat ini Propam masih menyelidiki darimana dapatnya, karena senjata itu tidak terdaftar di Polda Metro Jaya. Sanksinya pelanggaran disiplin. Kalau senjata itu ilegal, bisa dikenakan perbuatan pidana karena melanggar Undang-undang Darurat," terang Iqbal.

Sejauh ini, kata Iqbal, penyidik Propram Polda Metro Jaya telah memeriksa 3 saksi terkait kasus penodongan senjata. Yaitu sekuriti Blue Bird A, sopir taksi S, dan istri Brigadir DR, RM.

Anggota kepolisian Polda Metro Jaya berinisial Brigadir DR, menodongkan pistol ke sopir taksi Blue Bird berinisial S. Aksi tersebut dipicu cekcok mulut akibat salah paham, saat anggota Biro Operasi Polda Metro itu sedang melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan yang sedang macet pada Rabu pagi 27 Mei 2015. (Rmn/Sun)