Liputan6.com, Jakarta - 2 Terduga pembuat ijazah palsu masing-masing berinisial BAD (34) dan KUS (52) ternyata hanyalah bertindak sebagai calo. Karena itu polisi tidak bisa menjerat keduanya dengan pasal pidana. Namun, polisi mengaku telah mengantongi identitas tersangka sesungguhnya.
"Kita sudah mengantongi identitas pelaku sebenarnya. Mereka (KUS dan BAD) saat ini hanya berstatus saksi. Mereka tidak bisa dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Iqbal mengatakan, proses penyelidikan pembuat ijazah palsu masih bersifat awal, sehingga polisi belum bisa memeriksa perguruan tinggi yang diduga mengeluarkan ijazah palsu. Jika tersangka sudah diperiksa, kemungkinan perguruan tinggi yang terlibat akan diperiksa juga.
"Kalau sudah ditemukan unsur pidana atas tersangka maka tidak menutup kemungkinan kita telusuri sampai ke dalam kampus. Tentunya polisi akan berkoordinasi terlebih dulu dengan kampusnya," ujar Iqbal.
BAD dan KUS ditangkap Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada 25 Mei lalu. Polisi menduga keduanya lancar menjalankan bisnis ilegal tersebut karena ada kerja sama dengan pihak dalam perguruan tinggi tertentu.
"Dugaan mengarah ke sana," ujar Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ananto Herlambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Mei lalu.
Berdasarkan informasi warga, keduanya sehari-hari melakukan praktik pemalsuan ijazah di salah satu kios, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur.
Tarif Ijazah Palsu
Advertisement
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah lembaran ijazah palsu, surat-surat kendaraan palsu dan satu set komputer yang digunakan untuk membuat ijazah abal-abal tersebut. Kuat dugaan mereka juga menerima pesanan untuk membuat STNK dan BPKB palsu.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku keuntungan yang dapat diraup dari satu ijazah S1 palsu sebesar Rp 3 Juta, sementara ijazah S2 palsu Rp 45 Juta.
"Mereka mematok ijazah Strata (S) 1 seharga Rp 3 juta dan hanya membutuhkan waktu 3 jam. Sementara untuk S2 tarifnya lebih tinggi, yakni mencapai Rp 45 juta," kata Ananto.
Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kasubid Humas Polda Metro Jaya AKBP Purbaya menuturkan petugas saat ini hanya menemukan ijazah palsu dengan label perguruan tinggi swasta. Polisi pun belum memanggil pemesan ijazah palsu tersebut, karena masih mendalami kesaksian tersangka untuk mencari keterkaitan dengan pihak-pihak lainnya.
"Masih didalami, sementara (saksi) hanya terlapor. (Ijazah palsu) universitas swasta, kami tidak menemukan ijazah palsu universitas negeri," jelas Purbaya, Selasa lalu. (Ado/Rmn)