Liputan6.com, Jakarta - Kasus gugatan senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun oleh TPW terhadap Jakarta International School (JIS)‎ terus mengungkap sejumlah kejanggalan baru. Hal itu terungkap dalam sidang perdata di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum JIS Judiati Setyoningsih mengatakan, tak ditemukan tanda-tanda fisik kekerasan seksual pada MAK tersebut. Hal itu didasarkan hasil pemeriksaan dokter Narain Punjabi dari SOS Medika selaku dokter yang pertama kali memeriksa MAK.
Saat menjadi saksi persidangan, Narain menegaskan saat pertama kali memeriksa MAK pada 22 Maret 2014, seluruh kondisinya dalam keadaan baik dan normal. Pemeriksaan itu mencakup dari ujung kepala, seluruh badan, dan lubang pelepas milik MAK.
"Bahkan saat diperiksa lubang pelepasnya, MAK tidak menolak atau berontak. Padahal dalam gugatannya TPW mengatakan anaknya mengalami kekerasan seksual‎ dan trauma mendalam," ujar ‎Judiati di Jakarta, Kamis (28/5/2015) .
Judiati menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium dari usapan yang diambil dari alat kelamin dan anus MAK hanya menunjukkan adanya bakteri atau kuman yang umum hidup di tubuh manusia. Sedangkan hasil pemeriksaan darah MAK terkait HSV-2 menunjukkan antibody IgG negatif dan IgM positif. Â
Untuk itu, kata dia, Narain menyarankan kepada Ibu TPW untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Tapi dia tidak pernah datang lagi.
Judiati menambahkan, keterangan Narain dikuatkan dengan visum dokter Octavinda dari RSCM. Kedua dokter itu menyatakan lubang pelepas MAK dalam keadaan baik dan tidak ada kelainan.
"Dua hasil tes darah yang dilakukan setelah pemeriksaan SOS Medika Klinik yaitu dari RSPI tanggal 2 Mei 2014 dan RS Bhayangkara tanggal 16 Juli 2014 menunjukkan bahwa antibody IgG MAK tetap hasilnya negatif," ujar Judiati.
Judiati mengungkapkan, beberapa data medis yang dipakai TPW dalam gugatan ini tidak sesuai fakta yang disampaikan pihak rumah sakit atau dokter. TPW adalah ibu MAK, salah seorang siswa TK JIS yang disebut mengalami kekerasan seksual.
"Sejumlah data medis yang diajukan TPW justru tidak membuktikan terjadinya apa yang dituduhkan. Keterangan dari para dokter dan rumah‎ sakit yang memeriksa MAK adalah bukti sahih bahwa kekerasan seksual‎ yang dituduhkan justru tidak terjadi," tukas Judiati. (Ali)
‎
Sidang Perdata JIS, Keterangan Dokter Simpulkan Tak Ada Kekerasan
Kedua dokter menyatakan lubang pelepas MAK dalam keadaan baik dan tidak ada kelainan.
Advertisement