Liputan6.com, Jakarta - Sikap DPR terhadap revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih terbelah. Karena kondisi ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edhy memprediksi, kemungkinan besar keputusan revisi atau tidak UU Pilkada bakal diputuskan secara voting.
"Ya kalau tidak tercapai kesepakatan ya voting, pasti voting di paripurna nanti," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Namun dia tak sepakat jika masalah revisi UU Pilkada ini kembali membuat gesekan antara 2 poros di DPR, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Menurut saya tidak ada lagi komposisi KIH-KMP, sudah cair lah ini. Karena PPP sendiri pandangan terpecah, PAN terpecah, Demokrat pandangan berbeda, saya kira cairlah, tidak ada KMP-KIH," tandas Lukman Edy.
Sebanyak 27 anggota Komisi II DPR sebelumnya telah menyerahkan usulan revisi UU Pilkada kepada pimpinan DPR. Revisi undang-undang ini disampaikan secara perorangan karena tidak mendapat dukungan dari seluruh perwakilan fraksi di Komisi II DPR.
Mereka yang menandatangani usulan ini berasal dari fraksi parpol yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Yakni fraksi Partai Golkar (kubu Aburizal), Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu juga ada Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan (kubu Djan Faridz). Anggota yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat sebagai penyeimbang juga ikut mengusulkan.
Revisi UU Pilkada dimaksudkan agar Golkar dan PPP bisa menggunakan putusan pengadilan yang terakhir untuk mendaftar dalam ajang pilkada. Peraturan KPU saat ini mengatur parpol yang berselisih harus memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah melakukan islah untuk bisa ikut pilkada. (Ndy/Mut)
DPR Masih Terbelah, Revisi UU Pilkada Bakal Divoting?
Sebanyak 27 anggota Komisi II DPR sebelumnya telah menyerahkan usulan revisi UU Pilkada kepada pimpinan DPR.
Advertisement