Sukses

Polisi Akan Periksa Eks Menteri ESDM Purnomo pada Kasus SKK Migas

Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantor akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI). Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantor akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa Purnomo. Pemeriksaan Purnomo akan dilakukan setelah polisi  selesai menggali keterangan dari mantan Dirjen Minyak Gas Kementerian ESDM Evita Legowo sebagai saksi.

"Itu urut-urutannya Bu evita Legowo dulu. Nanti setelah Evita diperiksa, baru ke sana (Purnomo Yusgiantoro)," kata Victor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Dirjen Minyak Gas Kementerian ESDM Evita Legowo sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dengan pokok perkara korupsi penjualan kondensatbagian negara dari SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Usai diperiksa penyidik, Evita memilih tidak meladeni pertanyaan dari awak media.

"Saya no comment deh. Sudahlah, sudah," kata Evita di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 27 Mei 2015 kemarin.

Evita juga enggan menjelaskan kronologi penjualan kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI pada 2009-2010.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut diduga menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003. (Mut)

Video Terkini