Sukses

Kembalinya Lia Eden

Boks biru berisi 7 amplop surat dan beberapa DVD yang ditujukan kepada sejumlah pihak termasuk Jokowi dan Ahok dikirimkan LIa Eden.

Liputan6.com, Jakarta - Gempa dahsyat bakal mengguncang Jakarta pada akhir Mei 2015...

Sepenggal kalimat itu adalah salah satu ramalan yang ditebarkan pimpinan sekte Kerajaan Tuhan Eden Lia Aminuddin atau Lia Eden, dalam kemunculannya kembali baru-baru ini.

Lia juga mengabarkan tentang kedatangan kendaraan UFO (unidentified flying object) di Jakarta.

Petikan Surat Lia Eden (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia mengatakan, kendaraan tersebut akan ditumpangi malaikat Jibril yang mendarat di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Karena itulah, Lia Eden mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang isinya meminta izin untuk mendaratkan UFO tersebut.

"Untuk itu, kami mengharapkan perkenan Presiden Jokowi bersedia memberi izin pendaratan UFO kami. Adapun pendaratan UFO Jibril sudah pernah kami sinyalkan melalui penampakan UFO kami itu di atas Monas dan terekam oleh ponsel 2 pemuda di Monas," tulis perempuan yang sudah pernah mencicipi bui penjara lantaran tuduhan penistaan agama ini dalam surat kepada Presiden Jokowi di Jakarta yang diterima Liputan6.com, Jumat (29/5/2015).

Petikan Surat Lia Eden (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
 
Pesan tertulis itu dikirimkan dalam sebuah boks biru berisi 7 amplop surat dan beberapa DVD yang ditujukan kepada sejumlah pihak.

Surat peringatan Lia Eden juga diterima Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur yang biasa disapa Ahok itu mengaku sudah menerima surat peringatan tersebut. Hanya saja dia tidak mau membacanya karena takut terpengaruh.

"Akhir Mei? Aku nggak baca lah, aku suruh asistenku saja yang baca. Nanti saya baca, saya jadi pengikut kali. Jadi tergoda," kata Ahok di Balaikota Jakarta.

Surat Lia Eden (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski telah menerima surat peringatan dari Lia Eden, tapi Ahok mengaku tidak mau ambil pusing dengan isi surat itu. Terlebih ancaman gempa besar yang akan melanda Jakarta.

Tak hanya kepada Ahok, Lia Eden juga menulis surat untuk Presiden Jokowi dan bahkan Presiden Amerika Serikat Barack Obama. 

Surat Lia Eden (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Anggota Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum, Hasrul Azhar, mendesak kepolisian untuk menangkap Lia Eden lantaran dianggap meresahkan.

"Harus dihentikan, polisi bertindak menangkapnya. Lho, ini meresahkan. Siapa yang bisa meramal bencana? Itu sama saja membuat isu yang bisa membuat kekacauan di masyarakat," kata Hasrul kepada Liputan6.com di Gedung DPR Senayan.

Menurut Hasrul, wanita yang pernah ditahan atas kasus penistaan agama itu juga kerap mengirim surat yang isinya aneh-aneh ke berbagai pihak, termasuk ke dirinya.
 
Hasrul mengatakan heran, kenapa Lia Eden masih bisa bebas mengeluarkan penyataan-pernyataan yang dianggapnya semakin nyeleneh.

Lia menganggap dirinya sebagai penyebar wahyu Tuhan dengan perantaraan Jibril. Dia juga pernah menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria, ibu dari Isa. Sementara anaknya, Mukti Day adalah reinkarnasi Isa dan Fathun Nur Day sebagai reinkarnasi Musa.

Sebelumnya, komunitas Lia Eden pernah menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta. Mereka menyebut, kehadirannya merupakan petunjuk Tuhan agar memberikan dukungan untuk mengakhiri perseteruan antara KPK dan Polri.

Lia Aminnuddin datang menyambangi kantor KPK bersama dengan jamaahnya, Jakarta, Senin (16/2/15). Kedatangan LIa Eden untuk mendoakan KPK.(Liputan6.com/Faisal R syam)

"Kami mengikuti arahan Tuhan untuk ke sini. Kami tidak berpihak. Kami netral di sini dan datang ke sini mau memberikan doa," ujar pemimpin komunitas tersebut, Lia Eden, di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015.

Komunitas Lia Eden menyambangi KPK dengan menggunakan jubah serba putih. Lia Eden mengatakan, Tuhan pasti akan turun tangan dan membantu semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini.

Pada Desember 2005, Lia sempat merasakan 2 tahun bui penjara karena kasus penistaan agama. Lalu pada 2009, dia divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kasus serupa. (Tnt)

Video Terkini