Liputan6.com, Bogor - Pemkot Bogor akan segera melakukan pemeriksaan ulang, terhadap ijazah yang dimiliki para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, sudah mengintruksikan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bogor untuk membuat tim pemeriksa.
Ade Sarip mengaku, dalam waktu dekat semua PNS berijazah strata 1 (S1) bakal diperiksa kembali keabsahaan ijazahnya. Terutama, bagi para PNS yang baru-baru ini diangkat.
"Jika nanti ditemukan PNS dengan ijazah palsu, akan diturunkan status golongannya. Kalau dia ijazahnya S1, dia akan turun dari golongan 3A-nya," kata Ade Sarip di Balai Kota Bogor, Jumat (29/5/2015)
Ade Sarip menjelaskan, dengan adanya ijazah yang lebih tinggi, PNS memang sangat diuntungkan untuk mendapat golongan yang lebih tinggi. Tetapi kata dia, hal itu kemudian banyak dimanfaatkan para oknum untuk membuat ijazah palsu.
"Jelas sangat rugi bagi yang tidak memiliki ijazah S1, karena mereka dilangkahi pangkatnya oleh mereka yang menggunakan ijazah palsu," jelas Ade Sarip.
Saat ini, lanjut Ade Sarip, di lingkungan Pemkot Bogor terdapat sebanyak 9.105 PNS. Baru-baru ini, Pemkot Bogor juga baru melantik 40 PNS baru untuk ditempatkan di bidang pendidikan dan kesehatan.
Tinjau Ulang
Tinjau Ulang
Pemerintah Provinsi Bengkulu akan meninjau ulang legalitas Ijazah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Ini dilakukan sebagai upaya pembersihan keabsahan para PNS yang dimungkinkan menggunakan ijazah palsu yang sedang marak terjadi.
Tinjau ulang ijazah ini sebagai upaya menindaklanjuti intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPan-RB) Yuddi Chrisnadi yang meminta kepala daerah memeriksa semua ijazah pegawai di masing-masing daerah.
"Kita akan periksa semua dan melakukan crosscheck ke setiap Universitas yang mengeluarkan ijazah sarjana seluruh PNS di Pemprov Bengkulu, juga sebagai upaya menindaklanjuti intruksi MenPAN RB," ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi di Bengkulu, Jumat (29/5/2015).
Menurut Sumardi, indikasi pemalsuan ijazah yang dilakukan sebenarnya sulit terjadi. Sebab saat mendaftar sebagi Calon Pegawai Negeri Sipil, seluruh ijazah diverifikasi terlebih dahulu.
"Jika ada penambahan gelar pasti ada proses verifikasi terlebih dahulu dari Badan Kepegawaian Daerah, untuk memastikan ijazah yang diusulkan tidak bermasalah," lanjut Sumardi.
MenPAN-RB Yuddi Chrisnandi sebelumnya mengatakan, pihak yang dirugikan atas adanya ijazah palsu adalah pemerintah. Penggunaan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan negara.
Pemerintah, kata dia, mengeluarkan uang atau biaya sia-sia kepada orang yang sebenarnya tidak berhak. (Ali)
Advertisement