Liputan6.com, Barito - Setelah buron selama satu bulan, mantan anggota DPRD Kepri (Kepulauan Riau) periode 2009-2014 berinisial AA ditangkap penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direkrotat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Penyergapan dilakukan Jumat 29 Mei 2015 sore di Hotel Sky Inn, Ruko Palm Spring, Batam Center.
"Jadi pada sore hari kita menangkap salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Provinsi Kepri 2012 dan 2013, Bansos Tahu Tempe. Kita tangkap salah satu tersangka inisial AA, yang merupakan mantan Anggota DPR Propinsi Kepri tahun 2009-2014," kata Kombes Pol Direskrimsus, Syahardiantono di Mapolda Kepri.
Baca Juga
Polisi terkendala menangkap AA, karena mencari karena alamat tempat tinggalnya tak pasti akibat sering berpindah-pindah.
Advertisement
Menurut penuturan Syahardiantono, ditemukan ada aliran dana masuk ke tersangka. Pria yang juga politisi Partai Demokrat diduga berperan sebagai penggagas keluarnya APBN 2012 bansos dan dana hibah 2013. Namun setelah dana keluar tidak dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan.
"Dilakukan pemeriksaan dengan nilai kerugian Rp 1,5 miliar lebih dari 2012-2013, itu total lost. Artinya tidak dimanfaatkan untuk sesuai dengan perencanaan, semuanya dipakai untuk kepentingan pribadi dan kepentingan orang-orang yang terkait di situ," ucap Syahardiantono.
Sebenarnya ada dua tersangka, lanjut Syahardiantono, namun akan dikembangkan lagi satu tersangka dari penangkapan AA. Adapun tersangka lainnya yakni OB, sudah didata dan berkasnya dikirim ke kejaksaan. (Tnt/Ein)