Sukses

Ketua Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD Lantaran Makelar Kasus?

Aziz menegaskan dirinya memiliki bukti kepemilikan perusahaan dengan luas sekitar 2 ribu hektar.

Liputan6.com, Barito - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan makelar kasus dan penguasaan saham salah satu perusahaan di Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

‎Saat dikonfirmasi perihal pelaporan tersebut, Ketua MKD Surahman Hidayat membenarkan jika politisi Partai Golkar itu tengah dilaporkan ke pihaknya. Namun, ia mengaku, harus memverifikasi laporan anggota dewan yang masuk tersebut untuk diagendakan pemanggilan yang bersangkutan.

"Informasinya sudah, tapi kan harus disertai dokumen lain-lain kan, itu belum. Jadi belum diagendakan (pemeriksaan di MKD). Kan harus dirapatkan dulu dan sepeti apa (pelaporannay) diperiksa dulu," kata Surahman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Mei 2015.

Aziz Membantah

Aziz Syamsuddin sendiri dengan tegas membantah menjadi makelar kasus dalam dugaan makelar kasus dan penguasaan saham perusahaan tambang batu bara PT Putri MEA di Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang dilaporkan ke MKD.

Menurut Aziz, dirinya memiliki bukti kepemilikan perusahaan dengan luas sekitar 2 ribu hektar, berupa surat pernyataan penyerahan kepemilikan kepada dirinya selaku ahli waris hingga dibuatkan akta notarisnya.‎

"Ini saya harus buka secara terang, saya kasih (lihat) akta notaris, surat pernyataannya (penyerahan perusahaan pada ahli waris)," kata Aziz di Gedung DPR.

Aziz bahkan tak begitu menghiraukan isu dirinya dituduh jadi makelar kasus hingga mengintervensi Ketua Pengadilan Negeri Barito Timur dengan membawa-bawa jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPR.

"Biasa lah, kalau pohon makin tinggi anginnya makin kencang. Kalau gak begitu kan dunia persilatan enggak rame. Ini mainan politik," ujar dia.

Saat disinggung persoalan tersebut sudah dilaporkan ke MKD, Aziz tak menghiraukannya. Bahkan jika pun dirinya dilaporkan ke pihak manapun, Aziz mengaku siap menghadapinya.

"Bukan dilaporin ke MKD saja, di mana saja dia laporin boleh. Karena saya tidak merasa seperti itu yang dituduhkan," tandas Azizi Syamsuddin. (Tnt)