Liputan6.com, Jakarta - Beberapa partai politik (parpol) masih mengalami konflik internal, sehingga mereka khawatir tidak bisa mengikuti pelaksanaan Pilkada serentak pada 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, tidak bertanggung jawab bila parpol tidak ikut Pilkada jika masih konflik.
"Ikut atau tidaknya parpol yang menentukan mereka bukan penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Husni mengatakan, saat ini ada kesan yang dibangun parpol tidak bisa ikut Pilkada karena KPU. Padahal, KPU hanya menjalankan undang-undang pemilu.
"Misalnya, undang-undang menyebutkan peserta Pilkada adalah partai yang ikut pada Pileg pemilu sebelumnya. Kalau tidak ikut, ya nggak bisa," imbuh dia.
Termasuk soal konflik di parpol. KPU hanya menjalankan undang-undang yang menyebutkan hanya menggunakan satu kepengurusan sah.
"Konflik kalau tidak diselesaikan bukan karena penyelenggara pemilu, tapi mereka yang pilih konflik dibanding ikut Pilkada," pungkas Husni.
Sejauh ini masih ada 2 parpol yang masih berkutat dengan konflik internal mereka. Baik Golkar maupun PPP masih berkutat dengan proses hukum yang belum selesai.
KPU telah meresmikan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Gelombang ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama 2016.
Kemudian gelombang kedua dilakukan pada Februari 2016 untuk AMJ semester kedua 2016 dan seluruh daerah yang AMJ jatuh pada 2017. Sedangkan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk yang AMJ 2018 dan AMJ 2019. (Mvi/Rmn)
Ketua KPU: Parpol Tidak Ikut Pilkada, Jangan Salahkan Kami
"Konflik kalau tidak diselesaikan bukan karena penyelenggara pemilu, tapi mereka yang pilih konflik dibanding ikut Pilkada,"
Advertisement