Sukses

Eks Walikota Makassar Sebut Tak Berniat Menantang KPK

Ilham Arief Sirajuddin mengklarifikasi kembali pernyataannya yang terkesan menantang KPK untuk menerbitkan sprindik baru.

Liputan6.com, Makassar - Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mengklarifikasi kembali pernyataannya yang terkesan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama dengan PT Trata Tirta Jaya.

Dalam pesan singkat (SMS) ke Liputan6.com, Sabtu (30/5/2015), Ilham tidak berharap kasus yang ditudingkan sebelumnya dibuka kembali.

"Mohon dibantu untuk dibuatkan klarifikasi, dik. Saya, eks Walikota Makassar tidak berharap KPK keluarkan sprindik baru setelah menang sidang gugatan praperadilan atas KPK...Saya sebaliknya berharap mendapat keadilan seperti yang sudah diputuskan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu," tulis Ilham Arief.

Ia mengungkapkan pula, tidak benar dirinya mempersilakan KPK untuk menerbitkan sprindik baru. Apalagi kalau terkesan seolah-olah menantang KPK untuk menerbitkan sprindik baru.

Kenyang 'Pil Sabar'

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah menjalani proses hukum sebaik-baiknya. Dan saya akan selalu begitu. Sebenarnya, maksud saya mengatakan sudah kenyang dengan 'pil sabar' adalah saya berharap tidak lagi menjalani masalah serupa," terang dia.

"Jadi saya tidak mungkin mau berharap agar KPK segera menerbitkan sprindik baru bagi saya. Kalau saya nyatakan sudah kenyang dengan 'pil sabar' artinya berharap tidak harus menghadapi masalah serupa lagi," imbuh Ilham Arief.

Ia menekankan, apa yang terjadi dalam proyek kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Jaya yang dinilai melanggar hukum oleh KPK dapat dipertanggungjawabkan dunia akhirat.

"Apa yang telah saya lakukan pada periode saya sebagai Walikota Makassar di antaranya dalam menakhodai PDAM saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat. Tidak ada masalah dalam perjalanan saya semuanya terbukti dengan proses praperadilan yang telah diajukan baru-baru ini," tutur dia.

Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Mei 2014. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilham kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran tidak terima atas penetapan tersangka oleh KPK. Oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati, gugatan itu kemudian dikabulkan sepenuhnya.

Dalam putusannya, hakim Upiek menyatakan, penetapan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup.‎ (Ans)

Video Terkini