Sukses

Abraham Samad Belum Berniat Ajukan Praperadilan

Saat ini Baraham Samad hanya fokus melakukan upaya lain. Di antaranya mengajukan saksi tambahan.

Liputan6.com, Makassar - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, tidak akan mengajukan upaya praperadilan terkait status tersangkanya oleh penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulselbar, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Samad melalui kuasa hukumnya Abdul Azis mengatakan, pihaknya saat ini hanya fokus melakukan upaya lain. Di antaranya mengajukan saksi tambahan untuk meringankan dalam menghadapi kasusnya, yakni pengajuan saksi ahli IT dan ahli catatan kependudukan.

"Dari hasil koordinasi seluruh tim, baik dari tim Jakarta maupun tim di Makassar, kita belum merencanakan ada upaya praperadilan. Tapi lebih fokus untuk menambah saksi yang dinilai dapat meringankan klien kami, Pak Abraham," ucap Azis kepada Liputan6.com, Sabtu 30 Mei 2015.

Terkait siapa saksi ahli yang akan diajukan Samad, menurut Azis, telah ditentukan tim kuasa hukum dari Jakarta. "Saksi ahli yang akan kita ajukan nantinya, semuanya ditentukan oleh tim dari Jakarta dan itu sudah didapatkan," terang Azis.

Kasus Abraham Samad bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokus perkaranya berada di Makassar, Bareskrim melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda Sulselbar kemudian menetapkan pengusaha Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Sukriansyah Latief alias Uki ke Bareskrim dalam kasus yang sama.

Polda Sulselbar lalu gelar perkara pada 9 Februari 2015. Alhasil, Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka itu juga baru diekspose pada 17 Februari, atau sehari setelah kemenangan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.

Kasus ini pun menyeret Samad sebagai pesakitan, lantaran namanya tercantum dalam kepala keluarga atau KK yang dipakai Feriyani, saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Dalam dokumen itu, tertera Samad sebagai kepala keluarga dengan alamat di Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Dalam perkara ini, Kedua tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 UU 23 Tahun 2006 juncto Pasal 93 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (Rmn/Mut)

Video Terkini