Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memecat sipir Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat, bernama Dedi Romadi Firmansyah pagi ini. Dedi dipecat karena ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Atrium Senen, Jakarta pusat, 21 Mei 2015. Dia kedapatan membawa 17 kilogram sabu.
‎
"Dilakukan pelepasan baju seragam DR (Dedi Romadi) di lapangan upacara Kemenkumham," ujar Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham, Akbar Hadi, di Jakarta, Senin (1/6/2015).‎
Kesalahan Dedi tak termaafkan sehingga dipecat. Sebab, Dedi juga kedapatan menyimpan 15 paket sabut dan 778 pil inex atau ekstasi di kediamannya di kompleks lapas.
‎
Akbar menjelaskan, Dedi merupakan kurir penjemput sabu yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika berinisial AA. AA meminta Dedi mengambil paket sabu dari seorang berinisial JM, warga Iran.
"Perkenalan AA dengan Dedi sudah terjalin saat AA mendekam di Lapas Banceuy, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang dua bulan lalu," ujar Akbar.‎
‎Baik AA maupun Dedi kini sudah ditetapkan tersangka oleh BNN. Keduanya disangka dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎
‎Seperti diketahui, BNN menangkap Dedi Romadi Firmansyah, di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat. Sipir Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat itu kedapatan membawa 17 kilogram sabu. Saat ditangkap Dedi sedang libur dari tugas sebagai sipir.‎
Pada penangkapan itu, petugas BNN juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Dedi di Bandung. Petugas BNN menemukan ratusan pil ekstasi atau inex dan belasan paket sabu di sana. (Bob/Yus)
Bawa Sabu 17 Kilogram, Sipir Lapas di Bandung Dipecat
Kesalahan Dedi tak termaafkan sehingga dipecat.
Advertisement