Sukses

Sipir Jadi Kurir Narkoba, Daya Tampung Lapas Kembali Disoal

Dirjen Pas beralasan kualitas dan kuantitas sipir yang minim menyebabkan petugas lapas mengambil 'pekerjaan sampingan'.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memecat sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Dedi Romadi Firmasnyah, pagi ini. Dedi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) lantaran membawa 17 kilogram sabu.

Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, beralasan kasus seperti ini terjadi karena minimnya kuantitas dan kualitas para sipir. Catatan Kemenkumham menunjukkan jumlah sipir lapas dan rutan sekitar 14.600 orang, sedangkan jumlah penghuni mencapai sekitar 170 ribu.

"Sehingga rata-rata satu orang petugas harus mengawasi 45 penghuni. Yang terjadi justru seorang petugas diawasi 45 penghuni," ucap Akbar di Jakarta, Senin (1/6/2015).‎
‎
Selain itu, para sipir tak diberi bekal pelatihan menghadapi bandar narkotika, narapidana teroris dan korupsi. Tanpa pelatihan, para sipir justru langsung diterjunkan di lapangan. Padahal, mereka harus berhadapan langsung dengan para napi dalam tenggat waktu yang tidak singkat, tetapi bisa tahunan atau seumur hidup.
‎
"Yang terjadi adalah sudah 20-25 tahun bekerja tapi baru dua kali ikut pendidikan, bahkan baru hanya sekali, yaitu diklat prajabatan sebelum diangkat pegawai negeri sipil," jelas dia.‎

Karena itu, dia berharap pendidikan dan pelatihan perlu digelar untuk para petugas lapas.‎

"Seharusnya dengan beban risiko yang demikian besarnya disertai kemungkinan ancaman setidaknya 6 bulan sekali para petugas disegarkan komitmen, integritas, dan daya juang pengabdiannya," kata Akbar.‎
‎
Sebelumnya, BNN menangkap Dedi Romadi Firmansyah, pada 21 Mei lalu di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat. Sipir Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat itu kedapatan membawa 17 kilogram sabu. Saat ditangkap Dedi sedang libur dari tugasnya sebagai sipir.‎

Pada penangkapan itu, petugas BNN juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Dedi di Bandung. Petugas menemukan ratusan pil ekstasi atau inex dan belasan paket sabu.‎
‎
"Dedi merupakan anggota regu pengamanan Lapas Banceuy yang baru bertugas pada Desember 2010‎," kata Akbar.

Selain Dedi, Kemenkumham juga memecat 18 sipir lainnya yang kedapatan memakai narkotika selama Januari-Mei 2015. Akbar menjelaskan pimpinan Kemenkumham dan Ditjen Pemasyarakatan tetap pada komitmennya terhadap siapapun di bawah naungan Kemenkumham yang coba-coba bermain dengan narkoba. Mereka akan diberi sanksi tegas.

"Tentu saja yang terkait narkoba akan diberi sanksi diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Akbar.‎

Dia menjelaskan Dedi merupakan kurir penjemput sabu yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika berinisial AA. AA meminta Dedi mengambil paket sabu dari seorang berinisial JM, warga negara Iran.

"Perkenalan AA dengan Dedi sudah terjalin saat AA mendekam di Lapas Banceuy, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang dua bulan lalu," ujar Akbar.‎

‎Baik AA maupun Dedi kini sudah ditetapkan tersangka oleh BNN. Keduanya disangka dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎ (Bob/Yus)