Sukses

Usai Dipecat, Sipir Lapas Diserahkan Kemenkumham ke Proses Hukum

Usai pemecatan Dedi Romadi, Kemenkumham langsung melakukan perencanaan rotasi sipir.

Liputan6.com, Jakarta - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Dedi Romadi Firmasnyah dipecat Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan pemecatan Menkumham Nomor MHH 511 KP 003 Tahun 2015 tentang Hukuman Disiplin. Dedi yang sudah memakai seragam‎ sipir di Lapas Banceuy sejak 2010 dipecat karena kasus kepemilikan sabu saat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, artinya dari sisi kepegawaian clear," ‎kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Tak cuma itu, pihaknya juga menyerahkan Dedi pada proses hukum yang berlaku. Mengingat yang bersangkutan sudah jadi tersangka oleh BNN.

"Kemudian dari sisi penegakan hukum urusan Kepolisian dan BNN," kata Mualimin.

Mualimin mengaku, belum mengetahui pasti apakah Dedi yang sudah jadi mantan anak buahnya itu juga menjadi pemakai atau tidak. Kepastian hal tersebut masih didalami oleh petugas yang berwenang.

Rotasi Sipir

Usai pemecatan Dedi Romadi Firmasnyah, Kemenkumham langsung melakukan perencanaan rotasi sipir. Dengan demikian, pegawai lapas tidak terlalu lama berada di satu tempat karena dikhawatirkan akan membuat jaringan.

"Biar jaringan itu tak terbentuk dan menggurita," kata Mualimin Abdi.

Selain itu, ke depan pihaknya juga akan meningkatkan inspeksi mendadak untuk mengantisipasi keterlibatan sipir dalam jaringan narkoba. Dia mengklaim, sidak ke lapas-lapas yang dilakukan efektif dalam mencegah kejadian serupa ataupun hal-hal lainnya.

"Saya kira efektif. Sidak itu adalah salah satu cara yang akan dilakukan," ujar Mualimin.

Selanjutnya: Kronologi Penangkapan Sipir...

2 dari 2 halaman

Penangkapan Sipir

Kronologi Penangkapan Sipir

BNN menangkap Dedi Romadi Firmansyah, pada 21 Mei lalu di kawasan Atrium Senen, Jakarta Pusat. Sipir Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat itu kedapatan membawa 17 kilogram sabu. Saat ditangkap, Dedi sedang libur dari tugasnya sebagai sipir.‎

Dari penangkapan itu, petugas BNN juga menggeledah rumah dinas Dedi di Bandung. Di sana petugas BNN menemukan ratusan pil ekstasi atau inex dan belasan paket sabu.‎

‎Kepala Divisi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Akbar Hadi sebelumnya menjelaskan, Dedi merupakan kurir penjemput sabu yang dikendalikan narapidana kasus narkotika berinisial AA. Dijelaskan, AA meminta Dedi mengambil paket sabu dari seorang berinisial JM, warga negara Iran.

"Perkenalan AA dengan Dedi sudah terjalin saat AA mendekam di Lapas Banceuy, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang dua bulan lalu," ujar Akbar.‎

‎Baik AA maupun Dedi kini sudah ditetapkan tersangka oleh BNN. Keduanya disangka dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎ (Mvi/Ali)

Video Terkini