Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Yance dinyatakan tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu.
"Kita juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh JPU (jaksa penuntut umum) yang bersangkutan apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," kata Prasetyo di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Kendati demikian, Prasetyo menuturkan, pihaknya menghormati putusan yang dikeluarkan majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung atas vonis bebas Yance.
"Bagaimanapun juga semua pihak harus menghormati keputusan hakim," ujar dia.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, pihaknya sebagai penyidik perkara tersebut harus membuktikan bahwa fakta-fakta yang disampaikan sepanjang persidangan adalah benar.
Saat ini, imbuh Tony, JPU tengah mengkaji hasil putusan terhadap Yance. Tony pun berjanji kasasi tersebut akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 hari yang akan datang.
"Segera ya, dalam rangka waktu 14 hari sesuai peraturan yang ada," ucap Tony.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar. (Ndy/Ali)
Jaksa Agung: Kejagung Akan Evaluasi Perkara Yance
Kendati demikian, Prasetyo menuturkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung atas vonis bebas Yance.
Advertisement