Sukses

Mensos: Pencairan Dana Lumpur Lapindo Paling Telat 26 Juni

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pencairan dana itu tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Liputan6.com, Blitar - Dana kompensasi bagi korban lumpur PT Lapindo siap dicairkan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pencairan dana itu tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, lanjut Khofifah, prosedur pemberian kompensasi bagi korban lumpur Lapindo sudah pada tahap verifikasi dokumen kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya.

"Sebetulnya dari awal DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) turun, uang siap. kemudian nantinya Perpres dikeluarkan," kata Khofifah usai mengunjungi rumah keluarga miskin di Desa Bendogerit, Sananwetan, Blitar, Senin 1  Juni 2015.

Khofifah mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dana kompensasi akan dicairkan paling lambat mulai 26 Juni mendatang. Kendati demikian, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan era Presiden Gusdur ini berharap, Pemerintah bisa mencicil pembayaran uang ganti rugi kepada warga yang telah selesai diverifikasi dari sekarang.

"Pertemuan koordinasi terakhir antara Kemsos dan Kementerian PU, realisasinya paling telat 26 Juni. Tapi saya sempat menawar, kalau kita dimungkinkan bisa mencicil (warga) yang dokumentasinya lengkap dan seluruh dokumen pendukungnya lengkap," ujar Khofifah.

Pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo rencananya hendak direalisasikan Februari lalu. Hal tersebut dijelaskan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat peresmian pembangunan tahap VII Gedung Rumah Sakit Islam Siti Hajar Sidoarjo, Jawa Timur. Dia mengatakan dana yang berasal dari APBN Perubahan itu sudah disepakati Presiden Jokowi.

"Saat ini tinggal menunggu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)," tutur Khofifah di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 21 Februari 2015. Namun realisasi pencairan dana kompensasi itu tertunda karena masih menunggu DIPA turun.

Berdasarkan rapat tertutup yang dipimpin Presiden Jokowi dan dihadiri Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Ketua BPLS, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo, pembayaran ganti rugi yang akan ditalangi pemerintah sebesar Rp 781 miliar. Anggaran itu sudah disetujui dalam APBN-P. (Sun/Yus)