Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swarai Goeltom, bebas pagi ini. Miranda bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukumannya di Lapas Tangerang.
"Jadi yang bersangkutan bebas hari ini sekitar pukul 07.30 WIB. Yang bersangkutan sudah tiga tahun menjalani masa tahanan, jadi bebas murni," ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (2/6/2015).
Wanita 66 tahun itu dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2012. Penyidik lalu menahannya pada 1 Juni 2012. Namun, dia baru divonis pada 25 April 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Miranda dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Miranda bersalah dalam kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Menurut jaksa, Miranda Goeltom bersama pengusaha Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Miranda pun berupaya membatalkan hukuman itu hingga tingkat kasasi. Namun, upaya Miranda itu kandas. Majelis hakim tidak menemukan bukti baru yang menyatakan Miranda tidak bersalah. (Bob/Yus)