Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap cek pelawat anggota DPR, Miranda Swarai Goeltom, telah menjalani tiga tahun hukuman penjaranya. Tepat pada Hari Waisak ini, Miranda bebas murni.
Pada hari yang membahagiakan ini, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu dijemput oleh keluarganya.
"Tadi dijemput keluarga dan pengacaranya ke Lapas Wanita Tangerang," ujar Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa (2/6/2015).
Sebelumnya, Miranda ditahan penyidik KPK pada 1 Juni 2013. Namun, dia baru divonis pada 25 April 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menyatakan Miranda bersalah dalam kasus suap cek pelawat anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004.
Miranda Goeltom bersama pengusaha Nunun Nurbaeti memberikan cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Dia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan ini, Miranda melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Hakim Mahkamah Agung menilai putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah tepat. Miranda dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Bob/Yus)